KLIK24.NEWS Kotamobagu – Komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan pada Selasa (5/8/2025).
Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AP (18).
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, Kasi Humas Polres Kotamobagu mewakili Kapolres AKBP Irwanto, S.I.K., M.H.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran serius yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Polres Kotamobagu berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama bagi generasi muda,” tambahnya.
BACA JUGA : Terangi Asa Yatim Dhuafa, YBM dan Srikandi PLN UP3 Gorontalo Pasang Listrik Gratis untuk Yayasan Rumah Yatim
Atas keberhasilan ini, Polres Kotamobagu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak, serta aktif melaporkan jika melihat atau mengetahui kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Laporkan setiap dugaan kejahatan atau tindakan yang membahayakan anak-anak kepada pihak berwajib agar dapat segera ditangani,” pungkasnya.***


















