KLIK24.NEWS – Divisi Propam Polri dengan tegas memastikan bahwa upaya untuk menjaga netralitas seluruh anggota Polri dalam Pemilu 2024 dilakukan dengan serius. Hal ini sebagai respons terhadap perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA : Analisis Penyaluran Dana Desa 4 Tahun Terakhir (2020-2023) Lingkup KPPN Kotamobagu
Kadiv Propam Polri, Irjen. Pol. Syahardiantono, menjelaskan bahwa ada arahan dari Kapolri dan bahwa Undang-Undang tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa polisi harus bersikap netral. Mekanisme preemtif, preventif, dan represif telah diterapkan terhadap anggota Polri.
Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan berpolitik, meskipun keluarganya diperbolehkan.
Dalam konteks menjaga netralitas, Wahyurudhanto menyatakan bahwa polisi memiliki tanggung jawab sebagai leading sector untuk memastikan tahapan pemilu berjalan aman, damai, dan lancar. Meskipun ada anggota yang menjadi peserta Pemilu 2024, mereka tidak diperbolehkan memberikan dukungan fasilitas kepada kekuatan politik, melainkan hanya mendukung KPU dan Bawaslu agar proses pemilu berjalan lancar.
BACA JUGA : Surga Eksotis di Ujung Timur Indonesia Labuan Bajo
Wahyurudhanto menekankan bahwa aturan tugas polisi dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 mengatur tentang menjaga Capres-Cawapres, kotak suara, dan pengamanan proses pemilu. Oleh karena itu, netralitas yang dijalankan oleh Polri adalah patuh terhadap aturan dan SOP yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas utama polisi adalah menjaga nilai-nilai sipil, termasuk demokrasi yang diimplementasikan dalam pemilu. Polisi diharapkan dapat menjaga demokrasi dengan baik tanpa menunjukkan keterlibatan dalam bentuk apapun, melainkan hanya komitmen untuk memastikan pemilu berlangsung lancar sesuai dengan tupoksinya yang telah diatur.