Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Kejari Kotamobagu Musnahkan 15.000 Botol Minol Ilegal, Sabu-Sabu, dan Obat Terlarang

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal, narkotika, dan obat-obatan terlarang. Bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejari Kotamobagu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (15/12/2025), di halaman Gudang Barang Bukti Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Dalam pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan sedikitnya 15.000 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai merek dan jenis, narkotika jenis sabu-sabu, serta obat-obatan terlarang seperti Trihexyphenidyl (3H3/Penedil), termasuk sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang berasal dari berbagai perkara pidana.

Kegiatan diawali dengan laporan Jaksa Eksekusi yang disampaikan Bunga Batalipu, S.H., M.H., selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari penanganan berbagai perkara, termasuk tindak pidana ringan (tipiring) peredaran minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah toko dan kios klontong. Seluruh barang bukti telah diputus pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk akuntabilitas kejaksaan kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan pelaksanapan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel,” tegas Saptono.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., mengapresiasi langkah Kejari Kotamobagu dan seluruh unsur Forkopimda yang konsisten menindak peredaran minuman beralkohol ilegal, narkotika, serta obat-obatan terlarang. Ia menilai, peredaran minol tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi muda.

“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum, khususnya pengendalian peredaran minuman beralkohol ilegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010,” ujar Wali Kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menambahkan bahwa ribuan botol minuman beralkohol tersebut merupakan hasil operasi penertiban terpadu yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap toko dan kios yang menjual minol tanpa izin. Selanjutnya, barang bukti diproses sesuai ketentuan hukum hingga memperoleh putusan pengadilan.

Pemusnahan turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta pejabat terkait lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terbuka.

Melalui sinergi antara Forkopimda, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan Pemerintah Daerah, upaya penegakan hukum ini diharapkan terus berkelanjutan demi mewujudkan Kota Kotamobagu yang aman, tertib, dan bermartabat.***

Tinggalkan Balasan