Edarkan Judi Togel, IRT Warga Muntoi Induk Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu

KLIK24.NEWS Kotamobagu– Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM alias Sal (44) di Desa Muntoi Induk, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran judi togel di desa tersebut.

SM ditangkap di rumahnya pada Senin (11/11/2024) dengan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp. 764.000, satu unit HP Nokia, buku rekapan, bolpoin, serta kertas berisi rekapan angka togel. Berdasarkan informasi yang diperoleh, SM berperan menerima pasangan angka dari masyarakat dan mengirimkannya kepada bandar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

BACA JUGA : Terbaik se-Sulut dalam Transformasi Digital, Pemkot Kotamobagu Raih GM-DTGI Award 2024

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, mengonfirmasi penangkapan ini. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP I Dewa Dwiadnyana.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *