KLIK24.NEWS Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar Gebyar Sadar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 yang diadakan di Alun-Alun Boki Hotinimbang pada Minggu, 13 Oktober 2024. Acara ini tidak hanya sebagai ajang penghargaan bagi wajib pajak yang taat, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk reward kepada wajib pajak yang telah melunasi kewajiban PBB-P2 untuk Tahun Anggaran 2024. Selain itu, ini merupakan cara efektif untuk menarik minat masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. “Kegiatan ini merupakan tahap pertama, dan kami berharap bisa menjadi dorongan positif bagi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan daerah,” ujar Sugiarto.
BACA JUGA : Coffe Morning Forkopimda Kotamobagu: Bahas Pemilukada 2024 dan Gebyar Sadar Pajak
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah Kotamobagu mengadakan undian berhadiah bagi para wajib pajak yang telah melunasi kewajiban PBB-P2. Hadiah utama yang disediakan adalah 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Gear (AT), disertai dengan berbagai hadiah hiburan seperti kulkas, TV, rice cooker, serta hadiah lainnya dengan total nilai sebesar Rp56.300.000,00.
Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024, dan undian ini diharapkan mampu meningkatkan animo masyarakat untuk terus melunasi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu. “Ini bukan hanya soal hadiah, tetapi soal tanggung jawab sebagai warga negara dan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” tambah Sugiarto.
Menariknya, undian ini adalah tahap pertama dari serangkaian kegiatan serupa yang akan digelar hingga akhir tahun. Sugiarto juga menyampaikan bahwa akan ada undian kedua yang dijadwalkan untuk wajib pajak yang telah melunasi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo, yaitu pada 30 November 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa hadiah yang akan diberikan pada tahap berikutnya akan lebih besar dari tahap pertama ini.
Kegiatan Gebyar Sadar Pajak ini didasarkan pada beberapa regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi.
3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kehadiran regulasi ini memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan, termasuk Gebyar Sadar Pajak 2024.
Dengan adanya acara ini, diharapkan masyarakat Kotamobagu semakin terdorong untuk taat membayar pajak, yang pada akhirnya akan mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan daerah.***