KLIK24.NEWS Kotamobagu – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025, sudah mengimplementasikan Coretax, dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP, yang memberikan kemudahan bagi pengguna, karena mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, pembayaran pajak, pemeriksaan serta penagihan pajak.
Sebelum 1 Januari 2025, dalam pelaksanaan administrasi perpajakan masih belum terintegrasi dalam 1 (satu) pintu layanan, sebagai contoh untuk melakukan pendaftaran Wajib Pajak secara online melalui laman ereg.pajak.go.id, untuk melakukan pelaporan SPT melalui laman djponline.pajak.go.id, untuk membuat faktur pajak melalui aplikasi efaktur, serta pelaporan SPT Masa PPN melalui web-efaktur.pajak.go.id. DJP memahami bahwa layanan administrasi yang belum terintegrasi tersebut kurang efektif dan efisien, baik bagi DJP maupun bagi Wajib Pajak, maka diluncurkanlah Coretax. Implementasi Coretax ini diharapkan dapat memberikan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti kepada Wajib Pajak.
BACA JUGA : Ziarah Pejuang Warnai Peringatan Hari Juang TNI AD 2025 di Kotamobagu
Salah satu proses bisnis administrasi perpajakan adalah pelaporan SPT Tahunan. Tahun 2025 tinggal beberapa pekan lagi, maka baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, harus mempersiapkan diri untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan di Coretax, dikenal istilah impersonate/Wakil, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Wakil atau penanggung jawab. Wajib Pajak Orang Pribadi agar dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik bertindak sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi maupun sebagai Wakil dari Wajib Pajak Badan, harus melakukan 2 (dua) langkah yaitu melakukan aktivasi akun Coretax dan Permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital, berikut langkah langkahnya:
Aktivasi akun Coretax
Aktivasi akun Coretax merupakan proses bisnis yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan akun Coretax. Akivasi akun Coretax ini dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online melalui laman Coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk aktivasi akun Coretax yang diperlukan adalah alamat email aktif, nomor telepon seluler aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah padan. Untuk melakukan aktivasi akun Coretax ada 2 kondisi yaitu:
A. Untuk Wajib Pajak yang pernah memiliki akun djponline sebelum tanggal 1 Januari 2025, aktivasi akun Coretaxnya dapat dilakukan dengan cara:
- Buka laman Coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih lupa kata sandi, ID pengguna silakan diinputkan NIK, kemudian pilih tujuan link konfirmasi apakah akan dikirim ke surat elektronik (email) atau nomor gawai atau telepon seluler. Apabila memilih nomor gawai pastikan nomor tersebut memiliki pulsa yang cukup. Misal dipilih email maka isian email akan tampil, silakan isikan alamat email tersebut yang sesuai dengan data yang ada di Coretax, kemudian inputkan captcha dan centang pernyataan, kemudian klik tombol kirim. Apabila datanya benar dan valid semua maka akan muncul notifikasi berhasil mengubah kata sandi, maka link untuk ubah kata sandi akan terkirim ke alamat email Wajib Pajak.
- Wajib Pajak silakan untuk mengecek email yang terdaftar, cek email dari DJP, pastikan domain email DJP adalah @pajak.go.id. silakan klik link ubah kata sandi, kemudian buat kata sandi baru dengan ketentuan : minimal 8 karakter, minimal terdapat 1 (satu) huruf besar, minimal terdapat 1 (satu) huruf kecil, minimal terdapat 1 (satu) angka, minimal terdapat 1 (satu) karakter khusus. Setelah diisikan kata sandi baru yang memenuhi ketentuan diatas, silakan klik tombol simpan. Apabila berhasil maka akan muncul notifikasi ubah kata sandi (password)berhasil. Wajib pajak berhasil memiliki akun Coretax dan dapat login atau masuk ke laman Coretaxdjp.pajak.go.id.
- Apabila pada saat memilih tujuan konfirmasi baik alamat email maupun nomor telepon seluler tidak dikenali, atau data isian tidak tertampil, silakan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk perubahan data email dan atau nomor telepon seluler Wajib Pajak.
B. Untuk wajib pajak yang belum pernah memiliki akun djponline, untuk aktivasi akun Coretax, dapat dilakukan dengan cara:
- Buka laman Coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu aktivasi akun wajib pajak, kemudian akan muncul Permintaan Akses Digital:
- Pada bagian manajemen kasus, ada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” silakan untuk beri tanda centang;
- Pada bagian pemilihan wajib pajak, silakan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan data NIK (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) dan NPWP 16 digit (untuk Wajib Pajak Badan) kemudian klik tombol Cari;
- Pada bagian detail kontak, silakan isikan alamat email dan nomor telepon seluler yang terdaftar pada DJP;
- Pada bagian verifikasi identitas, silakan untuk melakukan swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto, centang pernyataan dan silakan Klik tombol Simpan.
- Kemudian Wajib Pajak akan mendapatkan softfile aktivasi akun, yang dapat di download secara mandiri melalui email Wajib Pajak, yang berisi kata sandi (password). Wajib Pajak dapat mengganti password tersebut dengan mekanisme lupa kata sandi, sebagaimana poin a tersebut diatas.
Permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital
Setelah memiliki akun Coretax, langkah kedua adalah Wajib Pajak mengajukan Permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital. Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital, merupakan tanda tangan elektronik, yang digunakan untuk penandatanganan Bukti Potong, Bukti Pungut, Faktur Pajak, SPT dan Dokumen yang menggunakan tanda tangan elektronik. Pengajuan permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital hanya bisa dilakukan di akun Coretax Wajib Pajak Orang Pribadi (tidak bisa melalui akun Coretax Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah). Untuk mendapatkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital, langkah-langkah yang dilakukan adalah:
A. Mengajukan Permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital
- Wajib pajak login di Coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu Portal Saya, kemudian pilih Permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital, kemudian muncul laman Permintaan Sertifikat Digital, dibagian Rincian Sertifikat kolom Jenis Sertifikat Digital silakan dipilih Kode Otorisasi DJP, kemudian buat passphrase (password sertifikat digital) dengan ketentuan : minimal 8 karakter, minimal terdapat 1 (satu) huruf besar, minimal terdapat 1 (satu) huruf kecil, minimal terdapat 1 (satu) angka, minimal terdapat 1 (satu) karakter khusus, konfirmasi kembali passphrase nya kemudian centang pernyataan dan klik kirim. Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
B. Cek Validitas Status Kepemilikan
Setelah Wajib Pajak berhasil mengajukan Permohonan Kode Otorisasi atau Setifikat Digital, agar status sertifikat digitalnya menjadi valid, maka diperlukan langkah sebagai berikut:
- Wajib pajak login di Coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu Portal Saya, kemudian pilih profil saya, kemudian pilih Nomor Identifikasi Eksternal, pilih Digital Certificate, status kepemilikan masih “Invalid” maka silakan gulirkan ke kanan kemudian di bagian Aksi silakan pilih Periksa Status, dan pilih Menghasilkan, maka status kepemilikan berubah menjadi Valid dan Kode Otorisasi DJP sudah selesai dan dapat digunakan.
BACA JUGA : Lompat Pagar Saat Digerebek! Tim Pantera Polres Kotamobagu Amankan Pelajar Bolos dan Main Judi di Sekolah
Apabila wajib pajak sudah melakukan aktivasi akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital yang valid, maka Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Khusus untuk pegawai ASN, TNI dan Polri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tentang himbauan agar seluruh pegawai ASN, TNI dan Polri melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun Wajib Pajak, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Tahun 2025 segera berakhir diharapkan seluruh Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital sebelum tanggal 31 Desember 2025, sehingga dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dengan nyaman dan tepat waktu.***
Oleh : Harmoko, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kotamobagu.


















