KLIK24.NEWS Kotamobagu – Penertiban Pedagang di Jalan Bogani Pasar 23 Maret, Dinas Satpol-PP Kotamobagu melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di Jalan Bogani Pasar 23 Maret. Kasat Pol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban di area Pasar 23 Maret. untuk Meningkatkan Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat
BACA JUGA : Cofo Indonesia, Produk UMK Binaan PLN, Jadi Primadona di Pameran Inacraft 2023
Penertiban dilaksanakan sejak pagi hingga pukul 12 siang. Sahaya menjelaskan bahwa selama proses penertiban, para pedagang merespons dengan baik terhadap imbauan yang diberikan oleh petugas. Mereka dengan cepat bergegas untuk berjualan di pasar.
Pedagang yang ditertibkan merupakan pedagang asal Kotamobagu. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menghindari gangguan terhadap pengguna jalan yang menuju pasar. Sahaya menegaskan bahwa imbauan terus diberikan kepada para pedagang agar memanfaatkan pasar yang sudah ada dan tidak berjualan di jalan.
“Kami terus mengimbau para pedagang agar menggunakan fasilitas pasar yang sudah disediakan. Ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat di Kota Kotamobagu,” tegas Sahaya.
BACA JUGA : 29 UMKM Binaan PLN Menonjol di INACRAFT 2023, Produk Unik dan Berkualitas
Ini merupakan bagian dari upaya Dinas Satpol-PP untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di area Pasar 23 Maret. Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pedagang dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.***