KLIK24.NEWS Manado — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado.
Kerja sama strategis ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam menerapkan alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
Wali Kota Weny Gaib dan Kajari Saptono menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memastikan setiap pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip keadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan menjadi payung koordinasi yang lebih terstruktur dan terukur.
“Tujuan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan. Kerjasama ini juga untuk meningkatkan koordinasi, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat,” jelasnya.
Melalui skema pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi turut diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu berharap langkah ini dapat menjadi model pembinaan yang lebih produktif dan bermartabat.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Silangen, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, serta perwakilan Forkopimda Sulut, para bupati, wali kota, dan kepala Kejaksaan Negeri se–Sulawesi Utara.***




















