KLIK24.NEWS Kotamobagu – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menghadiri secara virtual kegiatan Penyampaian Laporan Hasil Kajian Sistemik pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Ombudsman Republik Indonesia. Acara ini berlangsung pada Senin, 18 November 2024, langsung dari ruang kerja Wali Kota Kotamobagu.
BACA JUGA : Daftar 10 Mata Uang Tertinggi di Dunia: Dinar Kuwait Memimpin Puncak
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI memaparkan hasil kajian sistemik yang menjadi agenda utama Rakernas II. Kajian ini mencakup isu-isu strategis terkait pelayanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah daerah dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Abdullah Mokoginta dalam keterangannya menegaskan pentingnya kajian ini sebagai pedoman dalam menyempurnakan pelayanan publik di Kotamobagu. “Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan rekomendasi Ombudsman demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mokoginta.
Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh kepala daerah lainnya serta perwakilan dari instansi pemerintah, lembaga negara, dan sektor swasta. Rakernas II Ombudsman RI menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah-langkah strategis antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta Ikuti Evaluasi Kinerja Triwulan di Kemendagri
Melalui partisipasi aktif ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap dapat menjadi salah satu daerah yang memimpin dalam penerapan hasil kajian sistemik, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam upaya peningkatan pelayanan publik di Indonesia.
Dengan semangat kolaborasi, Abdullah Mokoginta menyatakan optimismenya bahwa hasil kajian ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, khususnya di Kotamobagu. “Kerja sama lintas sektor adalah kunci keberhasilan dalam menghadirkan pelayanan publik yang unggul dan inklusif,” tambahnya.
Rakernas II Ombudsman RI ini menjadi langkah strategis dalam mendorong reformasi pelayanan publik yang berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan pembangunan daerah di era modern.***