KLIK24.NEWS Kotamobagu – PT PLN (Persero) UP3 Kotamobagu mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan waspada ketika membeli maupun menyewa rumah. Hal ini menyusul masih ditemukannya kasus rumah yang memiliki tunggakan listrik dari pemilik sebelumnya, sehingga berpotensi merugikan penghuni baru.
Untuk menghindari hal tersebut, PLN menegaskan pentingnya pengecekan status listrik sebelum melakukan transaksi. Ada dua langkah mudah yang dapat dilakukan masyarakat:
- Mengkonfirmasi langsung kepada developer, agen penjual, atau pemilik rumah.
- Melakukan pengecekan ID pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile atau dengan mendatangi Unit PLN terdekat.
BACA JUGA : PLN UP3 Kotamobagu Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Listrik Padam Sementara di Sejumlah Wilayah
“Pengecekan ini sangat penting agar masyarakat tidak terbebani oleh tunggakan listrik lama. Kami mendorong setiap calon pembeli maupun penyewa untuk memanfaatkan layanan resmi PLN dalam memastikan status tagihan rumah yang akan ditempati,” ujar Holino Makarawung, Bagian Keuangan dan Umum PLN UP3 Kotamobagu, Jumat (12/9/2025).
PLN juga mengingatkan, seluruh layanan resmi hanya tersedia melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center 123, dan unit pelayanan PLN terdekat. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pihak lain yang menawarkan jasa pengecekan di luar kanal resmi tersebut.
BACA JUGA : Sat Lantas Polres Kotamobagu Hadirkan Sentuhan Humanis: Reward Helm SNI untuk Pengendara Tertib
Dengan adanya imbauan ini, PLN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam melakukan transaksi properti, sehingga terhindar dari masalah kelistrikan yang bisa muncul di kemudian hari.
“PLN selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sekaligus menjaga kenyamanan pelanggan. Karena itu, kami minta masyarakat lebih hati-hati sebelum membeli atau menyewa rumah,” tambah Holino.***


















