Resmob Polres Kotamobagu Ringkus Pasutri Pemeras Lewat WhatsApp, Rekam Korban Tanpa Busana untuk Ancaman

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan melalui aplikasi WhatsApp di Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (9/10/2025).

Kedua pelaku berinisial JM (42) dan JN (31)—yang diketahui merupakan pasangan suami istri—ditangkap setelah adanya laporan korban berinisial SL, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi: LP/B/576/X/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 9 September 2025.

BACA JUGA : Kapolres Kotamobagu Beri Apresiasi untuk Pocil dan PKS Juara 1 Tingkat Polda Sulut

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa JM menjalin hubungan gelap dengan korban. Melalui komunikasi di aplikasi WhatsApp, pelaku mengajak korban melakukan video call tanpa busana, kemudian diam-diam merekam aktivitas tersebut. Bersama istrinya, JN, pelaku lalu memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video itu ke media sosial bila tidak diberikan sejumlah uang.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dua orang terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu dan masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, turut disita dua unit telepon genggam masing-masing jenis Samsung A04 dan Samsung A15, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil pemerasan,” ungkap AKP Dwiadnyana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, serta tidak mudah terjebak dalam hubungan pribadi yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber.***

Tinggalkan Balasan