KLIK24.NEWS Kotamobagu – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga kenyamanan pasien, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu menetapkan sejumlah aturan penting bagi seluruh pengunjung dan keluarga pasien.
BACA JUGA : Sejarah Baru! Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Terbang 7,6% dalam Empat Hari
Jam berkunjung kini dibatasi menjadi dua sesi saja, yakni pukul 10.00–12.00 WITA (pagi) dan 17.00–20.00 WITA (sore). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi waktu istirahat yang optimal bagi pasien tanpa gangguan berlebihan dari luar.
Selain itu, RSUD Kotamobagu juga menerapkan 16 poin larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang yang berada di lingkungan rumah sakit. Berikut adalah daftar lengkapnya:
LARANGAN DI AREA RUMAH SAKIT
- Dilarang membawa anak usia di bawah 13 tahun ke area rumah sakit.
- Menjenguk pasien maksimal 2 orang secara bergantian.
- Dilarang duduk di tempat tidur pasien.
- Dilarang merokok di seluruh area rumah sakit.
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
- Penjaga pasien maksimal 1 orang.
- Barang bawaan hanya seperlunya saja.
- Dilarang menjemur pakaian di area rumah sakit.
- Makanan yang dibawa hanya untuk pasien.
- Dilarang mencuci piring di kamar mandi pasien.
- Lepas alas kaki sebelum masuk ruang perawatan.
- Dilarang membawa atau memindahkan barang/aset rumah sakit.
- Jangan membawa barang berharga – kehilangan bukan tanggung jawab rumah sakit.
- Dilarang menjual makanan/minuman di area rumah sakit.
- Dilarang membawa senjata tajam.
- Dilarang duduk di emperan/selasar rumah sakit.
Selain itu, pihak rumah sakit juga melarang segala bentuk dokumentasi, baik foto, video, maupun rekaman suara di area RSUD. “Pelanggaran terhadap larangan ini akan diproses sesuai hukum,” tegas Desak Putu Indrawati, SKM, M.Kes, Humas RSUD Kotamobagu.
Larangan ini merujuk pada UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 (Pasal 48 dan 51) serta UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 (Pasal 40).
BACA JUGA : Kotamobagu Jadi Tuan Rumah, Wali Kota dr. Weny Gaib Hadiri dan Buka Konferwil XIII GP Ansor Sulut 2025
Imbauan tambahan juga disampaikan kepada pengunjung agar menjaga ketenangan lingkungan rumah sakit dengan menggunakan suara pelan dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah menjenguk pasien.
Masyarakat yang ingin menyampaikan kritik, saran, atau pengaduan, dipersilakan menghubungi nomor layanan RSUD di 0813-5479-2195. “Kepuasan Anda adalah harapan kami. Seluruh aturan ini dibuat demi menciptakan suasana rumah sakit yang aman, tenang, dan nyaman,” tutup Desak.***


















