KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menyesuaikan jam operasional selama bulan Ramadan 1446 H guna memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang ingin mengurus kewajiban perpajakan mereka.
Selama bulan suci Ramadan, layanan di KPP Pratama Kotamobagu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Penyesuaian jam operasional ini dilakukan agar wajib pajak tetap dapat mengakses layanan dengan optimal tanpa mengganggu ibadah puasa.
KPP Pratama Kotamobagu juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 tetap pada 31 Maret 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas waktu tersebut guna menghindari sanksi keterlambatan.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara lebih praktis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pelaporan daring melalui e-Filing dan e-Form yang dapat diakses kapan saja melalui laman www.pajak.go.id.
BACA JUGA : RSIA Kasih Fatimah Bantah Isu Kematian Pasien Usai Operasi Caesar, Siap Tempuh Jalur Hukum
Selain pelayanan tatap muka di kantor, KPP Pratama Kotamobagu juga menyediakan layanan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti: Call Center DJP: 1500200
Live Chat di www.pajak.go.id
Email & WhatsApp KPP Pratama Kotamobagu
Dengan adanya penyesuaian jam layanan ini, diharapkan wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah dan nyaman selama bulan Ramadan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat langsung menghubungi KPP Pratama Kotamobagu atau mengunjungi kantor pajak terdekat.***