KLIK24.NEWS Kotamobagu — Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah, khususnya terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Senin (17/11/2025), Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi melimpahkan tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Tiga tersangka yang masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ diduga melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Setelah melalui rangkaian proses penyidikan yang dinyatakan lengkap, seluruh berkas perkara akhirnya dibawa ke meja hijau untuk memasuki tahap persidangan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan telah mendapatkan pendampingan dari Korwas PPNS.
“Semua tahapan sudah kami penuhi sesuai ketentuan. Pelimpahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak main-main dalam menegakkan aturan, terutama terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Kotamobagu akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran Perda yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Ini adalah komitmen kami. Setiap pelanggaran akan diproses hukum tanpa pengecualian. Penegakan Perda adalah upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kotamobagu,” tambahnya.
Dengan pelimpahan tersebut, ketiga perkara kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***


















