KLIK24.NEWS Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II pengambilan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kotamobagu, Jumat (26/9/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD, Adrianus Mokoginta, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., dan Ahmad Sabir, S.E.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 tetap mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.
BACA JUGA : PLN Gandeng Unsrat Cetak Generasi Muda Penggerak Transisi Energi
“Dalam penyusunannya, Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini tetap berlandaskan pada prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, serta bertanggung jawab,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa perubahan anggaran tersebut berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Perubahan APBD ini diharapkan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi yang lebih utama adalah mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen menetapkan target capaian yang terukur agar program pembangunan tetap konsisten, berkesinambungan, serta selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Pemerintah Pusat.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri para anggota DPRD Kotamobagu, jajaran asisten, pimpinan OPD, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dengan persetujuan DPRD atas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.***



















