KLIK24.NEWS Kotamobagu – VVI seorang warga Kotamobagu, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam kasus penadahan kendaraan bermotor milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kotamobagu. Putusan ini berdasarkan dakwaan Pasal 481 ayat (1) KUHP dengan nomor putusan 1286/PAN.PN.W19-U4/HK01/XI/2024.
Vonis Penjara 2 Tahun, Vy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun atas keterlibatannya dalam jaringan jual beli kendaraan hasil pengalihan ilegal. Salah satu barang bukti utama dalam kasus ini adalah sepeda motor Honda Genio CBS warna Hitam Merah dengan nomor polisi DB 5020 KW, yang merupakan objek pembiayaan FIFGROUP Cabang Kotamobagu.
BACA JUGA : Peringati Natal 2024, Perokris PLN UID Suluttenggo Gelar Kegiatan Donor Darah
Awal Kasus: Kegagalan Pembayaran Angsuran, Kasus ini bermula dari kontrak pembiayaan kendaraan atas nama MAPG, seorang debitur di FIFGROUP. Kontrak dengan nomor 6120001566.. yang dimulai sejak 21 Februari 2023, mensyaratkan angsuran sebesar Rp1.976.000 per bulan selama 12 bulan. Namun, debitur hanya membayar enam kali angsuran dari periode Maret hingga Agustus 2023.
Maulana diduga mengalihkan kendaraan yang masih menjadi tanggungan cicilan tanpa izin resmi dari pihak FIFGROUP. Hal ini membuat kendaraan tersebut masuk dalam transaksi ilegal yang melibatkan terdakwa VVI sebagai penadah.
Proses Hukum Berlanjut, Selain putusan terhadap Vy, MAPG saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh Polsek Kotamobagu atas dugaan keterlibatannya dalam pengalihan kendaraan bermotor secara ilegal.
Pihak FIFGROUP mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. “Kami berharap putusan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terkait pengalihan kendaraan bermotor secara ilegal, sehingga perlindungan terhadap hak-hak kreditur dapat terjamin,” ujar perwakilan FIFGROUP Cabang Kotamobagu.
BACA JUGA : Pemkot Kotamobagu Gelar Operasi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi Jelang Nataru
Peringatan kepada Masyarakat, Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi kendaraan bermotor, terutama yang masih dalam status pembiayaan. Pengalihan kendaraan tanpa izin resmi dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, baik bagi penjual maupun pembeli.
Dengan vonis ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengikuti prosedur hukum dalam transaksi kendaraan bermotor.***