Penerimaan Pajak dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Mencapai Rp22,179 Triliun hingga Februari 2024

KLIK24.NEWS Jakarta – Pada periode hingga 29 Februari 2024, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital di Indonesia mencapai angka yang mengesankan, yakni sebesar Rp22,179 triliun. Data ini mengungkap kontribusi signifikan sektor digital terhadap pendapatan negara, terutama dalam era digitalisasi yang semakin mempengaruhi pola bisnis global.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp18,15 triliun. Selain itu, terdapat kontribusi dari berbagai sektor lainnya, antara lain pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

Pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, yang mencakup empat penunjukan pemungut PPN baru dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE pada bulan Februari 2024. Di antara pelaku usaha tersebut adalah Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Adanya penunjukan dan perubahan ini menandai langkah pemerintah dalam mengatur dan mengawasi sektor ekonomi digital.

BACA JUGA : Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan Tubuh Manusia

Dari jumlah pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah berhasil melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa jumlah ini terbagi atas setoran dari tahun 2020 hingga tahun 2024, yang menunjukkan kontribusi berkelanjutan dari sektor ini terhadap pendapatan negara.

Penerimaan dari pajak kripto juga mencapai angka yang signifikan, dengan total Rp539,72 miliar hingga Februari 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Begitu pula dengan pajak fintech (P2P lending), yang memberikan sumbangan sebesar Rp1,82 triliun, yang sebagian besar berasal dari PPh 23 dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, dengan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan transaksi dengan konsumen di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya untuk menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

BACA JUGA : PLN Berupaya Memulihkan Gangguan Listrik di Pulau Tagulandang: Menyediakan Bantuan Genset untuk Kebutuhan Masyarakat

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut pajak, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui tautan berikut: [https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital](https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital) atau [https://pajak.go.id/en/digitaltax](https://pajak.go.id/en/digitaltax).

Dengan capaian penerimaan pajak yang memuaskan dari sektor ekonomi digital, Indonesia semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam ekonomi digital di tingkat global. Langkah-langkah pemerintah dalam mengatur dan mengoptimalkan potensi pajak dari sektor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *