DJP Suluttenggomalut Blokir 259 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Utang Capai Rp64 Miliar

Kantor Kanwil DJP Suluttenggomalut

KLIK24.NEWS Manado — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melaksanakan pemblokiran rekening terhadap 259 Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajak mereka. Aksi serentak ini dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, oleh 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Total nilai utang pajak yang diblokir mencapai Rp64.315.230.395,00 (enam puluh empat miliar tiga ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah).

Kegiatan pemblokiran ini merupakan langkah tegas DJP untuk menegakkan kepatuhan pajak dan mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2025. Pelaksanaan blokir dilakukan secara terpadu bersama 18 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan yang berlokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang.

BACA JUGA : Nama Baik Dicemarkan, Muhammad Iqbal Ambil Sikap Tegas: “Kami Tak Akan Diam”

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menjelaskan bahwa langkah pemblokiran dilakukan terhadap penanggung pajak yang telah melalui proses penagihan aktif, mulai dari pengiriman surat teguran hingga penerbitan surat paksa, namun tetap tidak melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.

“Melalui kegiatan blokir serentak ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Suluttenggomalut dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pajak merupakan wujud gotong royong untuk membangun bangsa menuju masyarakat adil dan makmur,” ujar Eureka.

Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

BACA JUGA : DJP, DJPK, dan Pemda Kompak Perkuat Sinergi Pajak: Dorong Penerimaan Negara dan Daerah Kian Optimal

Sesuai Pasal 29 dan 30 PMK 61/2023, permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP kepada pihak bank. Atas permintaan tersebut, bank wajib memblokir rekening penanggung pajak sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan yang tercantum dalam surat permintaan.

Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam menegakkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui pendekatan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Tinggalkan Balasan