Kanwil DJP Suluttenggomalut Gelar Forum Konsultasi Publik 2025: Perkuat Kolaborasi dan Kepatuhan Pajak Lewat Taxpayers’ Charter dan Coretax

KLIK24.NEWS Manado — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025, Selasa (4/11/2025), sebagai wujud komitmen untuk memperkuat kolaborasi, menyerap aspirasi masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan—mulai dari wajib pajak, akademisi Tax Center, asosiasi profesi, instansi pemerintah, hingga media—menjadi ajang penting dalam membangun hubungan fiskal yang lebih transparan dan partisipatif.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembangunan nasional.

BACA JUGA : BSN Tetapkan SNI FABA, PLN: Dari Limbah Pembangkit Jadi Berkah untuk Petani

“Sekitar 70 persen penerimaan negara bersumber dari pajak, yang menjadi energi penggerak bagi terwujudnya Asta Cita Nasional—delapan cita-cita pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Eureka juga menekankan pentingnya integritas dan kolaborasi seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di kisaran 10,4 persen. Ia mengutip hasil riset yang menunjukkan korelasi kuat antara tingkat persepsi korupsi dan tingkat tax ratio suatu negara.

Sebagai bagian dari forum ini, Kanwil DJP Suluttenggomalut meluncurkan Taxpayers’ Charter 2025, yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan peserta. Piagam tersebut memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, sekaligus menjadi simbol komitmen membangun hubungan yang adil dan saling menghormati antara fiskus dan wajib pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Eureka juga mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti sosialisasi sistem Coretax DJP, yang akan menjadi platform pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 pada Maret–April 2026 mendatang.

Forum ini ditutup dengan diskusi interaktif yang menampung berbagai masukan konstruktif dari para peserta. Kanwil DJP Suluttenggomalut menegaskan akan terus berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk memperkuat edukasi perpajakan, mendukung implementasi Coretax, serta mewujudkan sistem perpajakan yang modern, adil, dan berintegritas.

“Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak kita semua, karena pajak adalah wujud kegotongroyongan untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Eureka Putra.***

Tinggalkan Balasan