Sulut, Klik24.News – Kinerja Wartawan adalah Sosial kontrol di dalam Segi Apapun, untuk keterbukaan Publik. Sehingga Wartawan di Lindungi oleh Undang-undang yakni, Barang Siapa Menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan profesinya, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang menghalangi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500. 000. 000,00 (lima ratus juta rupiah). Sabtu (12/07/2025).

“Dari Sejumlah Wartawan mendesak Pada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bitung, Agar Secepatnya untuk Menindaki bagi Oknum Pelaku yang di “Duga telah mengintimidasi Oknum Wartawan bernama Fernando alias Nando, saat peliputan di Kafe Ewako, Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Jumat siang, 11 Juli 2025.
“Adapun dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan oleh Ketua DPD Barisan Insan Fisabillah Indonesia (BIFI) Sulut, Randi Daeng,”Diduga kuat melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap seorang Wartawan/Jurnalis lokal bernama Fernando alias Nando, di saat melakukan peliputan di Kafe Ewako, di Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Jumat siang, 11 Juli 2025.
Insiden bermula ketika Nando tengah melakukan pengambilan video dan gambar di lokasi, Tiba-tiba Randi Daeng menarik kerah bajunya di hadapan banyak orang, termasuk Rekan-rekan wartawan yang sedang berada di tempat tersebut. Aksi itu sontak mengejutkan dan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik,Serta menghalang- halangi Atas Tugas Wartawan.
BACA JUGA : Pemprov Sulut Melalui StafSus Gubernur YSK, Sarhan Antili; Ambil Solusi “Kenaikan Harga Beras di Sulut
Berdasarkan informasi dari Korban bahwa, konflik antara Randi Daeng dan Fernando telah berlangsung sejak Mei 2025. Saat itu, di kawasan sekitar Dansatrol Bitung, Fernando tengah mendokumentasikan aktivitas ilegal BBM bersubsidi jenis solar, Saat itu Randi Daeng merampas ponsel milik Nando dan menghapus sejumlah foto dan video tanpa izin, “Apa terlebih, Data yang dihapus tersebut terkait praktik penyalahgunaan atas solar bersubsidi,”Tutur Fernando.
Plt Ketua PWI Kota Bitung, Adrianus R. Pusungunaung, “Angkat bicara dan mengecam keras insiden tersebut. “Hal Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kinerja Wartawan/jurnalistik Serta menghalang-halangi Tugas Wartawan,”Tegas Adrianus Sebagai Wakil Ketua PWI Sulut di Bidang Advokasi dan Pembelaan wartawan.
Perlakuan Oknum yang di “Duga kuat Mengintimidasi Wartawan tersebut, merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum, dan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja pers, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta,” Pungkas Adrianus.
“Kemudian penghapusan data tanpa izin, “Maka pelaku Randi Daeng juga berpotensi kuat, melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, terutama Pasal 30 dan 32, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
“Selain itu Penghapusan data gambar milik wartawan dapat melanggar beberapa pasal dalam KUHP, terutama yang berkaitan dengan perusakan barang dan pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Pers. Pelaku bisa dijerat pidana jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut. Penjelasan Lebih Lanjut: KUHP: Pasal 406 KUHP (Lama): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,00. Dalam konteks ini, penghapusan data gambar wartawan bisa dianggap sebagai penghilangan barang atau perusakan, jika data tersebut dianggap sebagai milik wartawan.
Begitu juga atas, Tindakan Pelaku Memegang kerah baju orang lain tanpa izin, dapat dianggap sebagai tindakan penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau Pasal 466 UU 1/2023 (Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Baru).
“Jika ada unsur kesengajaan untuk menimbulkan penderitaan pada korban, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai unsur penganiayaan.
“Tindakan seperti ini mencederai Etika demokrasi dan kebebasan pers. Wartawan tidak boleh diintimidasi pada saat menjalankan tugasnya. “Dan juga perlu di ketahui bahwa, Wartawan Adalah Perpanjangan Tangan Publik, Agar Masyarakat berhak mengetahui perkembangan.
Fernando sendiri menyatakan bahwa, ia akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk mendapat keadilan. “Hingga berita ini diturunkan, pihak Randi Daeng belum berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa ini.*
(Jhon A.Waluyan).


















