Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor SPT Tahunan

KLIK24.NEWS Jakarta – Pemerintah resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.

Keputusan ini diambil sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang cukup panjang, hingga 7 April 2025. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 setelah batas jatuh tempo 31 Maret 2025, diberikan kesempatan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif atau penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

BACA JUGA : Ramadhan Mubarak, Kapolres Kotamobagu Salurkan Bantuan Sosial Kepada Sejumlah Marbot Masjid di Bilalang

Latar Belakang Kebijakan, Batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP yang jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama yang panjang, sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Pemerintah menilai bahwa kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan, terutama mengingat jumlah hari kerja yang lebih sedikit di bulan Maret. Oleh karena itu, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, kebijakan penghapusan sanksi administratif ini diberlakukan.

Komitmen Pemerintah dalam Kemudahan Administrasi Pajak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memastikan kepatuhan pajak tetap berjalan optimal.

BACA JUGA : PLN UID Suluttenggo Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Banjir di Kota Manado

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi Astuti.

Dengan kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat tetap memenuhi kewajibannya tanpa tekanan akibat keterbatasan waktu akibat libur panjang. Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *