Sulut  

PWI Sulut Dukung Rekonsiliasi Oleh Dewan Pers Dahlan Dahi, “Tapi Tolak Hendry Ch Bangun, Untuk Masuk Kembali

Sulut,KLIK24.NEWS– Ketua PWI Sulut Kongres Luar Biasa (KLB) Vanny Loupatty, mengapresiasi langkah atas mediasi yang digagas anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, dalam upaya meredakan konflik dua kubu PWI Pusat Namun, dibalik Semua ini PWI Sulut menolak keras wacana pengembalian status keanggotaan Hendry Ch Bangun yang telah diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat (Red).

Pertemuan antara Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum hasil KLB, Zulmansyah Sekedang, berlangsung di Jakarta pada Jumat malam, 16 Mei 2025, atas prakarsa CEO Tribunnews yang juga anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati Atas penyelesaian konflik internal, melalui kongres bersama paling lambat 30 Agustus 2025.

Menanggapi pertemuan tersebut, Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty atau akrab disapa Maemossa, menyambut baik inisiatif rekonsiliasi tersebut. “Kami apresiasi langkah damai dari Bung Dahlan, Karena mencerminkan niat baik dan cinta damai terhadap organisasi,” kata Vanny Loupatty dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

“Namun demikian, Untuk PWI Sulut menyatakan sikap tegas bahwa, rekonsiliasi tidak boleh mencederai konstitusi dan keputusan resmi organisasi Sehingga, Para Anggota PWI Sulut, menolak pengembalian status keanggotaan Hendry Ch Bangun, yang sudah diberhentikan sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat,” Ucapnya.

Vanny Loupatty disapa Maemossa menegaskan bahwa, pemberhentian Hendry disebabkan oleh tindakan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai ketua umum, termasuk perombakan kepengurusan tanpa prosedur, serta pelanggaran terhadap konstitusi organisasi.
Begitu juga, Hendry telah dua kali dijatuhi sanksi, pertama berupa teguran keras. Lalu pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

PWI Sulut juga, menempuh langkah hukum untuk memperkuat legitimasi organisasi, dan mereka melaporkan sejumlah mantan pengurus ke polisi dan mengeluarkan somasi kepada pihak yang masih menguasai kantor PWI Sulut, untuk mengosongkan gedung. Langkah ini diperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan DK PWI atas gugatan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah,”Ungkapnya.

Dalam kasus lain, PWI juga menolak penyelesaian perkara atas “Dugaan penyimpangan dana hibah forum BUMN melalui restorative justice. Anggota DK PWI, Helmi Burman, menyatakan penyelesaian melalui pengadilan merupakan langkah terbaik demi transparansi dan keadilan hukum. Hal ini disampaikan saat dirinya menghadiri panggilan di Mapolda Metro Jaya pada 29 April 2025.

Zulmansyah Sekedang bersama tokoh-tokoh PWI lainnya, termasuk mantan Ketum Atal S. Depari, mendukung langkah hukum sebagai solusi atas konflik berkepanjangan. Mereka menilai upaya rekonsiliasi sebelumnya selalu gagal karena sikap inkonsisten Hendry yang dinilai tidak menghormati hasil konferensi daerah,”Jelasnya.

“Aturan organisasi ini jelas, dan sanksi terhadap Hendry sudah konstitusional, karena sudah saatnya kita akhiri kisruh ini dengan kepala dingin dan hormat pada hukum organisasi,” Terang Vanny Loupatty di Sapa Maemossa.

PWI Sulut Saat ini, menyerukan agar rekonsiliasi berjalan ini, di atas dasar konstitusi dan etika sebagai profesi jurnalistik. Mereka tetap mendukung upaya pemersatu organisasi,”Namun menolak segala bentuk kompromi yang melemahkan keputusan Dewan Kehormatan. “Pasalnya Perdamaian harus dibangun di atas fondasi kebenaran dan aturan. PWI bukan milik individu, Tapi milik seluruh insan PERS yang menjunjung etika dan integritas,” Tutup Vanny Loupatty di Sapa Maemossa.

(Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan