KLIK24.NEWS Bolmut – Amankan Penerimaan Negara, Dalam rangka pengamanan penerimaan negara dari sektor belanja pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu melalui agenda Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPP Pratama Kotamobagu (Rabu, 23/2).
BACA JUGA : Kokohkan Sinergi, KPP Kotamobagu Gelar Rekonsiliasi Dengan Pemkab Bolmong
“Telah kami pastikan jika pajak sebesar kurang lebih 22,9 Milyar telah disetorkan ke kas negara. Kami berharap dengan adanya rekonsiliasi ini, pemasukan pajak dari sektor belanja pemerintah daerah dapat diamankan dan lebih meningkat kedepannya.” tutur Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama. Hal tersebut sejalan dengan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sirajudin Lasena sebagai perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kepala KPPN Kotamobagu sebagai perwakilan KPPN Kotamobagu
Amankan Penerimaan Negara, Agenda yang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 tersebut merupakan salah satu wujud sinergi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, KPP Pratama Kotamobagu dan KPPN Kotamobagu dalam rangka pengamanan penerimaan negara dari sektor belanja pemerintah yang dalam hal ini bersumber dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk periode Juli s.d. Desember 2021.
Selain itu, agenda tersebut menjadi bagian dari syarat penyaluran dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil kepada pemerintah daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan di daerah.
Harapan ke depan pasca penandatanganan BAR Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2021, bendahara dapat menjaga komitmen dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya guna mewujudkan pengelolaan belanja pemerintah daerah yang akuntabel.***