KLIK24.NEWS Amurang – Sejak awal tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah gencar mengkampanyekan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang lebih dikenal dengan sebutan PPS, dan hal ini tidak terkecuali bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu. Pada Selasa, 29 Maret, KPP Pratama Kotamobagu menyelenggarakan acara sosialisasi PPS yang diberi nama “Ngobrol Bareng: PPS.”
BACA JUGA : Norman Edwin dan Didiek Samsu, Tragedi di Puncak Aconcagua
Acara ini berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan dan dihadiri oleh 45 wajib pajak yang diundang secara khusus. Para undangan ini dipilih karena dianggap memiliki pengaruh besar dalam wilayah Bolaang Mongondow Raya, Minahasa Selatan, dan Minahasa Tenggara.
Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Andhik Tri Indratama, memberikan penjelasan tentang PPS kepada para peserta. Dia menjelaskan bahwa PPS adalah kesempatan yang diberikan oleh negara kepada Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. WP dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak penghasilan dan melaporkan harta yang belum terlaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka.
Program PPS ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan mengusung tagline “Gotong Royong, Adil, Setara.” PPS didasari oleh asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Diskusi yang berlangsung selama acara tersebut sangat interaktif dan penuh antusiasme. Banyak undangan yang mengutarakan pertanyaan dan keprihatinan terkait PPS, dan tim dari KPP Pratama Kotamobagu dengan sigap menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Di akhir acara, Andhik Tri Indratama kembali mengajak para undangan untuk memanfaatkan kesempatan berharga ini. Dia menekankan bahwa kesempatan seperti PPS tidak datang dua kali, dan ini adalah momentum bagi semua orang untuk menunjukkan cinta mereka kepada negara dengan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
BACA JUGA : Jadi Role Model, Bupati Bolmut Sudah Lapor SPT
Dengan sosialisasi ini, KPP Pratama Kotamobagu berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang PPS dan mendorong lebih banyak Wajib Pajak untuk berpartisipasi dalam program ini sebagai bentuk kontribusi mereka kepada negara.***