8 Terduga Pelaku Kasus Perusakan Kendaraan Diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan

Tribrata

KLIK24.NEWS Minahasa Selata – 8 Terduga Pelaku Kasus Perusakan Kendaraan, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) telah mengamankan 8 terduga pelaku dalam kasus perusakan kendaraan yang terjadi pada Selasa (29/08/2023).

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa, menyampaikan bahwa kedelapan terduga pelaku memiliki inisial JM (15), VM (16), FD (19), LT (23), FP (15), BK (19), VK (17), dan ES (17). Mereka semua merupakan warga Kecamatan Amurang.

BACA JUGA : PLN Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam Pengembangan PLTMG Nonong

Menurut keterangan dari Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus melalui Iptu Lesly, kejadian terjadi pada Selasa dini hari (29/08/2023) sekitar pukul 00.30 Wita di depan sebuah tempat perbelanjaan di Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang. Kasus ini melibatkan pengrusakan kendaraan jenis minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi DB 1239 BJ.

Iptu Lesly menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimulai ketika kendaraan minibus Toyota Avanza tersebut sedang beristirahat di tempat perbelanjaan tersebut. Para terduga pelaku mendatangi kendaraan tersebut dan terjadi adu mulut antara mereka dengan pengemudi dan penumpang kendaraan. Sengketa verbal ini kemudian berujung pada aksi pengrusakan kendaraan.

BACA JUGA : Kebahagiaan Pelajar SMTK Berea Tondano Terpancar, Usai Terima Bantuan Sarana Pendidikan Melalui Program TJSL PLN Peduli

Motif dari kasus ini diduga adalah tersinggungnya salah satu pihak. Para terduga pelaku telah diamankan di Polsek Amurang dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik guna mengungkap lebih lanjut mengenai peristiwa ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *