KLIK24.NEWS Hukrim – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian iPhone SE yang dilaporkan oleh Dewi, seorang warga kelurahan Motoboi Besar. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 2 September 2023.
Pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah seorang remaja bernama RF (18 tahun), yang juga merupakan warga Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Penangkapan terhadap RF dilakukan di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, sekitar pukul 18.30 Wita.
BACA JUGA : Seruling Ajaib di Hutan Terlarang
Kronologis kejadian berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/528/VIII/2022/SPKT/ResKTG/Polda Sulut, tanggal 13 Agustus 2022, adalah sebagai berikut: Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah kerabat korban yang berlokasi di Motoboi Besar.
Ketika korban sedang berada di dalam rumah, pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korban keluar untuk membeli kue. Pelaku kemudian mengambil iPhone milik korban yang diletakkan di atas meja dapur.
BACA JUGA : Prestasi Luar Biasa! Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, Dianugerahi Penghargaan Tingkat Nasional
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, mengonfirmasi penangkapan remaja RF yang diduga sebagai pelaku pencurian iPhone ini.
Unit Resmob Polres Kotamobagu “Saat ini, RF yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone tersebut telah diamankan bersama barang bukti berupa iPhone Apple berwarna merah di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***