KLIK24.NEWS Kotamobagu – Polres Kotamobagu, Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas dan perampasan handphone (HP), serta menangkap dua pelaku, AWM alias Andre (33) dan RM alias Reza (27). Kedua pelaku beralamat di Desa Passi 2, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari adanya laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian. Identitas kedua pelaku berhasil diungkap pada Rabu (18/10/2023), dan barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, 4 tabung gas LPG, 1 unit motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DB 3272 D, dan 2 box handphone.
BACA JUGA : Lombok Elektrik PLN Raih Juara Kedua di Kejuaraan Nasional Livoli Divisi Satu 2023
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku melibatkan masuk ke rumah atau warung korban, kemudian mengambil HP serta tabung gas LPG ketika korban tidak berada di tempat. Kasus ini menjadi sorotan setelah Tim Resmob menerima laporan dari warga mengenai pelaku pencurian yang berhasil diamankan oleh warga setempat.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, IPTU Dewa Gede Dwiadyana, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Tim Resmob merespons laporan dari warga terkait pelaku pencurian yang telah diamankan oleh warga setempat. Tim segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.
BACA JUGA : Penghargaan Internasional untuk Transformasi PLN di Bidang SDM
AWM mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama dengan rekannya, RM. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan RM di Desa Passi 2. Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah tim berhasil menemukan lokasi tersebut.
Setelah penangkapan, dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, termasuk HP dan tabung gas, yang semuanya ditemukan di wilayah Kota Kotamobagu. “Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Dewa.***