KLIK24.NEWS Jakarta – PLN Himbau Pelanggan Gunakan Listrik, PT PLN (Persero) mengajak seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan untuk menghindari pelanggaran pemakaian listrik. Dalam upaya memberikan pemahaman kepada pelanggan, PLN memberikan tips mengenali jenis-jenis pelanggaran pemakaian listrik agar terhindar dari sanksi atau denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.
Menurut Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto, terdapat tiga jenis tagihan pelanggan, yaitu tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran, dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Tagihan pemakaian listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” kata Gregorius.
BACA JUGA : PLN Sukses Meningkatkan Penggunaan Biomassa melalui Co-Firing di 41 PLTU
Gregorius juga menjelaskan bahwa tagihan susulan akibat kelainan pengukuran terjadi jika terdapat kerusakan pada kWh meter PLN. Sehingga pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan. Selain itu, tagihan susulan P2TL terjadi ketika ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.
Dalam penjelasannya, Gregorius memaparkan empat jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik. Mulai dari Pelanggaran Golongan I (P-I) hingga Pelanggaran Golongan IV (P-IV), yang mencakup pelanggaran terhadap batas daya, pengukuran listrik, dan penyambungan langsung yang tidak sah.
PLN mengimbau pelanggan untuk selalu mengajukan kebutuhan layanan kelistrikan secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile. Gregorius menekankan bahaya penggunaan listrik secara tidak sah dapat menimbulkan risiko bahaya kelistrikan seperti korsleting dan kebakaran.
BACA JUGA : PLN Siap Pasok Listrik Andal untuk FIFA World Cup U17
“Pelanggan diharapkan melaporkan setiap kendala atau gangguan melalui PLN Mobile yang telah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah,” ungkap Gregorius.
PLN juga menegaskan bahwa setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya dapat dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan marketplace.
Untuk perhitungan biaya denda atau tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL, Gregorius menegaskan bahwa perhitungannya didasarkan pada jenis tarif, daya terpasang, dan jenis pelanggaran yang terjadi.***