KLIK24.NEWS Kotamobagu – Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu di Aula Restaurant Lembah Bening. Rapat membahas Pengambilan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
BACA JUGA : CC PLN 123 Raih 8 Penghargaan Bergengsi di Global Contact Center World Awards 2023
Dalam pernyataannya, Pj. Wali Kota menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu atas kerja keras dalam membahas kebijakan anggaran. Beliau juga menyatakan keyakinan bahwa kesepakatan yang dicapai sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Rapat Paripurna juga membahas Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pj. Wali Kota menekankan pentingnya payung hukum ini sebagai panduan bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan.
Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh juga menjadi fokus rapat. Peraturan Daerah ini dianggap sangat penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan derajat kehidupan di kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Syarifudin. J. Mokodongan, S.H., serta Herdy Korompot, S.E. Turut hadir pula perwakilan Forkopimda, Dandim 1303 Bolaang Mongondow Letkol. Inf. Topan Angker, S.Sos., Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Soyfan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.***