KLIK24.NEWS Jakarta – Wajib Pajak (WP) dari kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan fasilitas istimewa dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa WP UMKM dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari peredaran bruto usahanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, fasilitas ini memiliki masa berlaku tertentu, dengan batas waktu pengenaan tarif yang bervariasi.
BACA JUGA : Untuk 30 Guru Disabilitas pada Hari Guru Nasional, PT PLN (Persero) Beri Kado Manis
“Jadi, misalnya Tuan A terdaftar sebagai WP Orang Pribadi pada tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara Tuan B, yang terdaftar tahun 2020, bisa memanfaatkan tarif tersebut mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” jelas Dwi.
Fasilitas ini tidak hanya memberikan kemudahan tarif, tetapi juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha UMKM. “Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5% tersebut adalah agar WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar. Selama jangka waktu tersebut, kami terus berupaya mendampingi para WP UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” ujar Dwi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan fasilitas melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022. WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% dapat memperoleh pembebasan pajak atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak, menjadi dorongan tambahan bagi pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.***