KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kasus Pengalihan Jaminan Objek Fidusia, Penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu telah mengambil langkah untuk melimpahkan tersangka perempuan, DM alias Dew (39), terkait kasus pidana pengalihan jaminan objek fidusia, yakni 1 unit Mobil Toyota New Veloz. Dew, yang merupakan warga Desa Mataindo Utara Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dihadapkan pada tuduhan mengalihkan jaminan tersebut tanpa izin dari perusahaan pembiayaan.
Kronologi peristiwa dimulai pada Maret 2021, ketika DM menjalani perjanjian pembiayaan kredit untuk memperoleh 1 unit Mobil Toyota Veloz dari PT. Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu. Namun, pada 27 Maret 2023, tersangka menjual mobil tersebut kepada pihak lain dengan harga Rp. 35.000.000, tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
Tindakan ini menimbulkan kerugian signifikan bagi PT. Hasjrat Multifinance, sebesar Rp 202.433.000. Pada 11 April 2023, perusahaan melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu dengan nomor laporan polisi LP/B/101/IV/2023/SPKT/RES-KTG/SULUT.
Setelah berkas perkara dianggap lengkap, pada Kamis, 7 Desember 2023, tersangka DM dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana dari Kapolres Kotamobagu mengonfirmasi langkah ini kepada publik.
BACA JUGA : Perjalanan Hidup dan Warisan Keilmuan Buya Hamka
“Tersangka telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan tindakan serupa, yaitu mengalihkan jaminan objek fidusia tanpa izin dari perusahaan pembiayaan, karena tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan konsekuensi hukum,” ungkap Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan izin yang berlaku dalam perjanjian pembiayaan guna menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.***