KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, ST., ME., memberikan klarifikasi terkait rekomendasi atau kajian teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk eks Gedung Palapa di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Menurutnya, rekomendasi tersebut diberikan untuk real estate yang dimiliki atau disewa, bukan untuk pemanfaatan sebagai lokasi pasar tradisional dengan lapak-lapak.
BACA JUGA : Analisis Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam Ranah Praperadilan Terhadap Uji Materi Undang-Undang Perpajakan
Claudy menyampaikan bahwa dokumen permohonan untuk rekomendasi atau kajian teknis PBG sebagai lokasi pasar tradisional tidak pernah masuk ke kantornya. Sejak rapat pada September 2022, diketahui bahwa PBG yang dimiliki oleh pengelola eks Gedung Palapa ditetapkan untuk kantor atau gudang. Meski diberikan kesempatan untuk menyesuaikan PBG, pengelola tidak memenuhi ketentuan hingga tenggat waktu yang diberikan.
Dia menekankan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang salah, khususnya terkait dengan eks Gedung Palapa yang diklaim mengantongi PBG untuk lokasi pasar. Claudy menjelaskan bahwa rekomendasi atau kajian teknis yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR bukanlah Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melainkan hanya salah satu syarat untuk mengurus IMB/PBG di DPMPTSP Kotamobagu. Dokumen tersebut mencakup Surat Keterangan Kesesuaian Ruang dan Garis Sempadan, serta kajian kelayakan struktur bangunan.
BACA JUGA : Terkait Polemik Perizinan Eks Gedung Palapa, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Kotamobagu
Pernyataan klarifikasi ini dimaksudkan untuk menghindari provokasi oleh pihak tertentu yang mungkin memiliki kepentingan terhadap situasi eks Gedung Palapa. Claudy menegaskan bahwa fokus rekomendasi teknis PBG adalah untuk real estate dan bukan untuk kepentingan pasar tradisional. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.***