KLIK24.NEWS Jakarta – DJP Mempermudah Penghitungan PPh Pasal 21, Dalam upaya untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Peraturan ini menetapkan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tujuan utama dari penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah memberikan kemudahan dalam proses penghitungan pajak terutang. Sebelumnya, penghitungan pajak terutang melibatkan pengurangan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Namun, dengan penerbitan Peraturan Pemerintah ini, penghitungan pajak terutang dapat dilakukan dengan lebih sederhana, hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.
BACA JUGA : Mendorong Transisi Energi Hijau: PLN UP3 Gorontalo Tinjau PLTS Quantum Solar Gorontalo
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penghitungan PPh Pasal 21 bulanan untuk Pegawai Tetap akan menggunakan tarif efektif, sedangkan penghitungan tahunan pada Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sedang aktif menyiapkan alat bantu untuk memudahkan penghitungan PPh Pasal 21, yang akan dapat diakses melalui DJPOnline mulai bulan Januari 2024. Langkah ini diambil sebagai langkah konkret dalam mendukung kesederhanaan dan efisiensi dalam kewajiban perpajakan.
BACA JUGA : PLN UP2D Suluttenggo Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran untuk Meningkatkan Keselamatan Kerja
Dwi Astuti menambahkan bahwa pemerintah juga akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan tahap akhir. Informasi lebih lanjut dan ketentuan lengkap dapat diakses melalui salinan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 di laman resmi www.pajak.go.id.***