KLIK24.NEWS KOTAMOBAGU – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga menjadi pelaku penganiayaan menggunakan parang di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada malam Minggu (31/12/2023).
BACA JUGA : Jaga Kelancaran Mudik Nataru, PLN UID Sulutenggo Siapkan SPKLU Di Jalur Trans Sulawesi
Ditangkap! Kejadian bermula dari laporan masyarakat mengenai keributan di Kelurahan Gogagoman. Tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, STrK, SIK segera merespons laporan tersebut dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana, mereka menemukan seorang pria lansia bernama AM alias Arnold (68) sebagai korban penganiayaan dengan senjata tajam parang, mengalami luka robek di bahu kiri.
Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga menjadi penyerang, yakni YK alias Yeh (51), seorang warga setempat. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada saat itu juga. Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi biasa.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, menjelaskan kronologis kejadian. Korban menegur pelaku karena menciptakan keributan dalam keadaan mabuk dan membawa parang di rumah saudaranya. Pelaku tidak menerima teguran tersebut dan langsung membacok korban di bahu kiri.
BACA JUGA : Natal dan Tahun Baru Polres Kotamobagu, Pj. Wali Kota Kotamobagu Kunjungi Pos Pengamanan
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasi Humas. Kejadian penganiayaan dengan senjata tajam ini telah tercatat dalam laporan Polisi dengan nomor LP/B/453/XII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 31 Desember 2023.***