KLIK24.NEWS Kotamobagu – Prestasi Gemilang Tim Resmob Polres Kotamobagu kembali menorehkan prestasi dengan sukses menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gogagoman, pada Selasa, 16 Januari 2023.
Pelaku tersebut sudah masuk DPO sejak tahun 2022 dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/314/V/2022/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT tanggal 21 Mei 2022, serta Daftar Pencarian Orang nomor DPO/14/IV/Res.1.8/2022 tanggal 13 Juni 2022.
BACA JUGA : PLN Peduli Pendidikan: Membangun Masa Depan Cerdas Bangsa
Pelaku yang berhasil diamankan adalah AS alias Am Simbala (30 tahun) dengan alamat di Desa Apado, Kecamatan Bilalang. Kronologis penangkapan dimulai setelah Tim Resmob menerima informasi mengenai keberadaan DPO Curanmor. Tim segera melakukan lidik terkait keberadaan pelaku, dan hasilnya menunjukkan bahwa AS berada di Perkebunan Desa Apado, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolmong.
Dengan sigap, tim bergegas menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, AS dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Tindakan kepolisian ini mencakup penindakan informasi dari masyarakat berdasarkan DPO, penangkapan terhadap pelaku, serta koordinasi dengan keluarga pelaku dan pemerintah desa.
BACA JUGA : Prestasi Cemerlang: Kanwil DJP Suluttenggomalut Dominasi Capaian Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Tahun 2023
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, menyampaikan harapannya bahwa penangkapan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.
Prestasi GemilangPolres Kotamobagu terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah hukumnya dengan aktif dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Prestasi ini menjadi bukti nyata dari dedikasi dan profesionalisme Tim Resmob Polres Kotamobagu dalam menjalankan tugasnya.***