KLIK24.NEWS Kotamobagu – Bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu, pada Senin, 19 Februari, telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara Semester II Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, KPPN Kotamobagu, serta Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
BACA JUGA : Pemerintah Tunjuk 163 Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN, Hasil Pungutan Capai Rp17,46 Triliun
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto H. Yunus, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Syamsuria, Kepala KPPN Kotamobagu, Deky Kurniadi, dan beberapa pejabat perwakilan dari masing-masing kantor terkait.
Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian penyetoran pajak ke Rekening Umum Kas Negara dengan transaksi pengeluaran yang didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam sambutan, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Syamsuria, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu atas dukungan optimal dalam penerimaan negara dari belanja pemerintah daerah, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA :Penyesuaian Tarif Parkir di Kotamobagu: Dari Perda 2019 Hingga Perda Nomor 1 Tahun 2024
Deky Kurniadi, Kepala KPPN Kotamobagu, menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini merupakan syarat dalam penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan dalam PMK nomor 233/PMK.07/2020. Batas akhir pelaksanaan rekonsiliasi adalah akhir bulan Februari, sehingga Deky Kurniadi menyampaikan terima kasih kepada perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu karena kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dapat dilaksanakan tepat waktu.
Pada akhir acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara Semester II Tahun Anggaran 2023 oleh masing-masing perwakilan secara bersama-sama antara KPP Pratama Kotamobagu, KPPN Kotamobagu, dan BPKD Kotamobagu. Langkah ini menegaskan komitmen dalam menjaga keteraturan administrasi pajak dan pelayanan masyarakat di Kota Kotamobagu.***