Pemerintah Tunjuk 163 Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN, Hasil Pungutan Capai Rp17,46 Triliun

Dwi Astuti - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

KLIK24.NEWS Jakarta – Sampai dengan Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Januari 2024:

  1. Sandbox Interactive GmbH
  2. Zwift, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp17,46 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

BACA JUGA : Membongkar Keunikan Fenomena Buah Durian, Simbol Budaya dan Sensasi Kuliner

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

BACA JUGA :Penyesuaian Tarif Parkir di Kotamobagu: Dari Perda 2019 Hingga Perda Nomor 1 Tahun 2024

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *