Kabupaten Pohuwato Alami Kontraksi Penerimaan Pajak di Triwulan II 2024

KLIK24.NEWS Gorontalo – Dalam konferensi pers bertajuk “APBN Lo Hulonthalo” yang digelar oleh Kementerian Keuangan Satu Gorontalo pada Jumat (28/6), terungkap bahwa Kabupaten Pohuwato mengalami kontraksi penerimaan pajak yang signifikan pada separuh triwulan II tahun 2024. Acara ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) untuk menyampaikan kinerja makro fiskal Provinsi Gorontalo hingga 31 Mei 2024.

Konferensi yang berlangsung di Aula Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo ini mengundang berbagai unit vertikal Kementerian Keuangan di provinsi tersebut, seperti Kanwil DJPb, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean C, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1. Turut hadir juga akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo, perwakilan Bank Indonesia, serta media berita dari TVRI Gorontalo dan Gorontalo Post.

BACA JUGA : Melva Karla Yece Pontoh Jadi Narasumber Pelatihan Manajemen Keuangan Sekolah di Watutumou: Fokus Perpajakan Dana BOS

Kepala KPP Pratama Gorontalo, Primadona Harahap, memaparkan bahwa penerimaan pajak Provinsi Gorontalo hingga Mei 2024 mencapai Rp342,77 miliar, yang berarti tumbuh sebesar 3,41% (yoy) dan telah mencapai 33,26% dari target tahun 2024. Penerimaan ini terdiri dari empat jenis pajak: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp112,32 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp219,30 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp2,87 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp8,28 miliar.

Kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak berasal dari Sektor Administrasi Pemerintahan, mencapai 54,58% atau Rp187,08 miliar, berkat penerapan aturan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 dan tarif PPN 11%. Di sisi lain, sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha mencatat pertumbuhan terbesar sebesar 316,31% atau Rp3,68 miliar. Namun, sektor Konstruksi dan Industri Pengolahan mengalami kontraksi tajam masing-masing sebesar -226,71% dan -172,80% (yoy) akibat restitusi pajak.

Penerimaan pajak di Kabupaten Pohuwato mengalami kontraksi terbesar yang disebabkan oleh adanya SMPKP dari Wajib Pajak Biomasa Jaya Abadi sebesar Rp23,38 miliar dan Harmonis Perkasa Indah Pohuwato sebesar Rp1,6 miliar. Berikut adalah rincian penerimaan pajak di wilayah Provinsi Gorontalo:
– Kota Gorontalo: Rp161,15 miliar (47,01%)
– Kabupaten Gorontalo: Rp91,93 miliar (26,82%)
– Kabupaten Bone Bolango: Rp50,52 miliar (14,74%)
– Kabupaten Pohuwato: Rp14,87 miliar (4,34%)
– Kabupaten Gorontalo Utara: Rp14,33 miliar (4,18%)
– Kabupaten Boalemo: Rp9,98 miliar (2,91%)

Pendapatan Negara dan Hibah dalam realisasi APBN Regional hingga Mei 2024 mencapai Rp507,35 miliar, tumbuh 9,98% (yoy). Sementara itu, Belanja Negara mencapai Rp4.641,58 miliar, naik 22,30% (yoy), sehingga APBN Regional Provinsi Gorontalo pada Mei 2024 mengalami defisit sebesar Rp4.134,22 miliar.

BACA JUGA : Pentingnya Pajak untuk Pendidikan: Investasi yang Tak Ternilai untuk Masa Depan

Di sisi lain, realisasi APBD Regional Gorontalo mencatat Pendapatan Daerah sebesar Rp2.295,78 miliar dari pagu anggaran Rp8.023,62 miliar (28,61%) dan Belanja Daerah sebesar Rp2.058,31 miliar dari pagu anggaran Rp8.029,2 miliar (25,64%), yang menghasilkan surplus sebesar Rp237,47 miliar.

Tingkat inflasi di Provinsi Gorontalo pada Mei 2024 tercatat sebesar 4,91% (yoy), lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional. Peningkatan harga yang signifikan terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau (11,22%), penyedia makanan dan minuman/restoran (6,10%), serta perawatan pribadi dan jasa lainnya (3,34%).

Untuk mengendalikan inflasi, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan berbagai strategi, termasuk rapat koordinasi inflasi, pemantauan stok dan distribusi barang, serta sidak di pasar tradisional dan modern guna menjaga stabilitas harga.

Melalui pemaparan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kondisi fiskal dan ekonomi Provinsi Gorontalo serta mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mengendalikan inflasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *