Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama OP4D: Sinergi Pajak Pusat dan Daerah untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Bertempat di Aula KPP Pratama Kotamobagu, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah dari empat kabupaten, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan.

BACA JUGA : Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tinjau Armada Sampah, Tegaskan Layanan Kebersihan Harus Maksimal

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat daerah, termasuk Deddy Abdul Hamid selaku Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Argo V. Sumaiku selaku Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Muhammad Aditya Pontoh selaku Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta Melky, Kepala Bapenda Kabupaten Minahasa Selatan. Selain itu, kegiatan ini juga turut dihadiri secara virtual oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menekankan pentingnya pelaksanaan pertukaran data perpajakan antara fiskus pusat dan daerah guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta optimalisasi penerimaan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, sinergi ini akan mendorong transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama OP4D ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan perpajakan daerah. Langkah ini diharapkan dapat membantu daerah mencapai kemandirian fiskal dengan memaksimalkan potensi penerimaan pajak yang ada.

BACA JUGA : Kotamobagu Torehkan Prestasi! Peringkat Dua IDSD Sulut dengan Skor 3,69

Penandatanganan kerja sama OP4D kali ini merupakan periode ke-VI yang dilakukan secara serentak oleh 129 pemerintah daerah, terdiri dari 10 pemerintah daerah provinsi dan 119 pemerintah daerah kabupaten/kota. Program ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak serta mendukung pembangunan ekonomi di tingkat regional.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan tercipta sistem perpajakan yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Tinggalkan Balasan