KLIK24.NEWS Kotamobagu – Amankan Penerimaan Negara, Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dan KPPN Manado menggelar agenda Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat pada Jumat (26/8).
BACA JUGA : Bersama 4 Pemerintah Kabupaten/Kota, KPP Kotamobagu Gelar Agenda Rekonsiliasi
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Kotamobagu Endi Cahyadi, Kepala Seksi Bank KPPN Manado Susan Patra Kelana, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) James Tombokan.
“Terima kasih atas terlaksananya penandatanganan BA Rekon untuk Kab. Minsel yang menunjukkan sinergi antara Kab. Minsel, KPPN Manado, dan KPP Kotamobagu baik mulai dari pencairan anggaran, penyerapan anggaran, dan penyetoran pajak terutang.
Amankan Penerimaan Negara Bagi DJP, salah satu bentuk pertanggungjawaban pengawasan penggunaan anggaran, tidak hanya sebatas penyetoran saja, namun sampai ke pelaporan atas pajak-pajak yg telah dipungut. Jadi KPP tidak lupa mengingatkan untuk terus meningkatkan pelaporan tiap-tiap satker di Kab. Minsel.” tutur Endi dalam sambutannya.
BACA JUGA : KPP Kotamobagu Kampanyekan Sadar Pajak Di SMKN 2 Kotamobagu
Melanjutkan dari Endi, James berharap dengan adanya penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi yang merupakan bagian dari implementasi amanah PMK.Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus ini semakin memperlancar pencairan dana guna pembangunan Kab. Minsel yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Minsel.***