KLIK24.NEWS Jakarta – Pemerintah Indonesia melangkah lebih lanjut dalam mendukung keadilan dan kepastian hukum dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (PKKU). Langkah ini merupakan bagian dari upaya kodifikasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan aturan pajak.
PMK PKKU ini merupakan hasil kodifikasi dari tiga peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 213/PMK.03/2016, PMK Nomor 49/PMK.03/2019, dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penerapan aturan terkait PKKU, sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak.
BACA JUGA : Cuaca Ekstrem di Sulawesi Utara, PLN Tetap Siaga untuk Menjaga Keandalan Listrik
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa penerbitan PMK ini diharapkan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, dan mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban oleh wajib pajak. Langkah ini juga dipicu oleh perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
PMK PKKU mencakup pengaturan terkait penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha, kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), jenis dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi dipengaruhi hubungan istimewa, serta pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure).
Pengaturan terbaru juga menangani ketentuan mengenai ketiadaan perbedaan penerapan PKKU untuk Transfer Pricing (TP) domestik dengan TP cross border. Selain itu, diatur pula mengenai Penyesuaian Keterkaitan (corresponding adjustment) untuk TP domestik.
Pengaturan PKKU pada PMK ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan panduan yang lebih lengkap bagi wajib pajak dalam menghadapi transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Salinan lengkap PMK Nomor 172 Tahun 2023 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi landas pajak.go.id.***