BACA JUGA : PLN UP3 Tolitoli Dukung Pertumbuhan Perusahaan Tambak Udang dengan Tambahan Daya Listrik
Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, dan tahun 2023 sebesar Rp6,10 triliun, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
Selain dua penunjukan baru, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Pemungut juga diwajibkan membuat bukti pungut PPN, seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang mencantumkan pemungutan PPN dan pembayaran yang telah dilakukan.
Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha.
BACA JUGA : Kasus Pengalihan Jaminan Objek Fidusia Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Kotamobagu
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (Nomor SP-39/2023).***