KLIK24.NEWS BOLMUT – Di ruang rapat BPKD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selasa (21/2), telah dilaksanakan acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II Tahun 2022 yang telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
BACA JUGA : KPP Pratama Kotamobagu Gelar Rekonsiliasi Bersama Pemkab Bolsel
Penandatanganan BAR dilakukan oleh Bapak Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev selaku Kepala BPKD Kabupaten Bolmong Utara, Bapak Syamsuria selaku Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Bapak Deky Kurniadi selaku Kepala KPPN Kotamobagu dan disaksikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Bapak Uteng Datunsolang, S. Pd., M. Si.
Rekonsiliasi pajak pusat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagai mana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangannomor 233/PMK.07/2020.
Dari kegiatan tersebut diterbitkan BAR yang merupakan hasil verifikasi bersama antara Pemda, KPP dan KPPN yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah tercatat di rekening kas negara yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
BAR tersebut kemudian menjadi syarat untuk memperoleh Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Setelah penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi selesai, acara dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi SPT Tahunan oleh KPP Pratama Kotamobagu.
BACA JUGA : Anggota Polres Kotamobagu Ramai-Ramai Laporkan SPT
Dalam sambutannya Syamsuria mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi harus disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Selain itu, di tahun ini Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Acara ditutup dengan kegiatan foto bersama serta pemberian penghargaan kepada bendahara SKPD di lingkungan Pemkab Bolmong Utara.***