Anggota Polres Kotamobagu Ramai-Ramai Laporkan SPT

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Anggota Polres Kotamobagu, KPP Pratama Kotamobagu kembali menggelar sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-Filing kepada anggota Kepolisian Resor (Polres) Kota Kotamobagu pada kegiatan Pojok Pajak Selasa, (14/2).

BACA JUGA : KPP Pratama Kotamobagu Gelar Rekonsiliasi Bersama Pemkab Bolsel

Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama menugaskan tim untuk melayani anggota Polres Kotamobagu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun layanan yang bisa diperoleh antara lain asistensi pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing dan pemadanan NIK-NPWP, layanan pengaktifan atau lupa EFIN, konsultasi perpajakan serta pembuatan kode billing pajak.

Wakapolres Kotamobagu Kompol Afrizal R. Nugroho dalam sambutannya menyampaikan imbauan kepada jajarannya untuk dapat memanfaatkan layanan ini dan segera melaporkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Saya berharap para pejabat Polri dapat menjadi contoh yang baik bagi anggotanya maupun masyarakat pada umumnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dan pemadanan data NIK menjadi NPWP sesegera mungkin” ungkap Kompol Afrizal dalam sambutannya.

Penyuluh Pajak Risky Dwi Aryanto menjelaskan bahwa terdapat dua kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak tahun ini yaitu pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Lebih lanjut, penyuluh menyampaikan materi terkait tata cara melakukan pemadanan NIK pada laman www.pajak.go.id. Dalam sesi Pojok Pajak, secara bergantian anggota Polres Kotamobagu mendatangi meja petugas untuk memanfaatkan layanan tersebut.

Sebagian peserta yang hadir sudah melaporkan SPT-nya secara mandiri, namun belum melakukan pemadanan NIK. Petugas dengan sigap membantu menjelaskan langkah-langkah untuk melakukan pemadanan NIK.

BACA JUGA : KPP Pratama Kotamobagu Gelar Rekonsiliasi Bersama Pemkab Bolsel

Kegiatan pojok pajak berlangsung hingga pukul 16.00 WITA. Anggota yang belum sempat memanfaatkan layanan tersebut karena sedang bertugas di luar dapat mendatangi kantor pajak ataupun dapat bertanya melalui saluran online layanan whatsapp interaktif KPP Pratama Kotamobagu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *