KLIK24.NEWS Jakarta – PT PLN (Persero) secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan pemerintah yang menetapkan tarif listrik tetap pada periode Januari hingga Maret 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global dan fluktuasi harga komoditas.
BACA JUGA : Desa Paisubebe, Banggai Laut, Merayakan Listrik PLN Setelah 78 Tahun Menanti
Kebijakan tarif listrik yang tetap akan berlaku untuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Meskipun dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global dan perubahan harga komoditas yang dinamis, PLN terus berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja operasionalnya guna menyediakan listrik yang handal bagi seluruh masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah di sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi. “Tarif listrik yang tetap hingga Maret 2024 diambil untuk menjaga daya saing pelaku usaha, mendukung daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di awal tahun baru,” ujar Jisman.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyoroti upaya PLN dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan, termasuk jaringan transmisi dan distribusi, untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati listrik berkualitas. Dengan kebijakan tarif tetap, Darmawan berharap dapat memberikan dorongan pada daya saing sektor industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kami terus melakukan efisiensi di semua lini operasional. Digitalisasi komponen kelistrikan kami menjadi modal utama untuk menyediakan pasokan listrik andal, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi,” tegas Darmawan.
BACA JUGA : DJP Mempermudah Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
PLN berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal, menjaga stabilitas tarif, dan berkontribusi positif dalam mendukung keberlanjutan ekonomi nasional. Sesuai dengan regulasi terbaru, penyesuaian tarif listrik akan tetap mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi makro setiap 3 bulan.***