KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu kembali menyelenggarakan sosialisai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk kesekian kalinya. Acara tersebut digelar di Aula KPP Pratama Kotamobagu pada Kamis (16/6). Hal ini dilakukan dalam rangka edukasi dan penyebarluasan informasi terkait PPS itu sendiri kepada wajib pajak.
BACA JUGA : Jelang Akhir Juni, KPP Kotamobagu Gencarkan Sosialisasi PPS
“Silakan Bapak/Ibu dapat segera memanfaatkan kesempatan PPS ini, karena PPS tinggal 14 hari dan tidak akan diperpanjang. Mengapa? karena PPS merupakan amanah dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka dari itu apabila akan diperpanjang akan membutuhkan proses yang panjang karena butuh persetujuan DPR dan presiden.” Himbau Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama dalam sambutannya.
Dalam acara tersebut hadir sebanyak 45 wajib pajak yang sebelumnya telah mendapatkan surat himbauan. Asisten Fungsional Penyuluh Nixon Joshua bertindak sebagai pemateri untuk menyampaikan salah satu mandat dari UU No.7 Tahun 2021 itu.
BACA JUGA : DJP Gelar Roadshow Penutup Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Diakhir acara Andhik berharap selepas acara ini para wajib pajak dapat segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir 30 Juni mendatang.***