DJP Gelar Roadshow Penutup Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

KLIK24.NEWS KotamobaguDJP Gelar Roadshow Roadshow terakhir Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk wilayah Indonesia Timur secara hybrid, diselenggarakan di Hotel Four Point Makassar dan diikuti melalui Zoom Meetings dan Live Youtube Ditjen Pajak RI pada Selasa (19/4).

BACA JUGA : KPP Pratama Kotamobagu Sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai Kesempatan Mencintai Negeri

Acara tersebut diikuti oleh tiga Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yakni Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbatara), Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), dan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabarama), 33 Kantor Pelayanan Pajak, dan 52 KP2KP serta 1.510 wajib pajak yang datang berkumpul dan hadir secara luring (offline) di 85 kantor pajak tersebut. Pun tak terkecuali KPP Pratama Kotamobagu yang menyelenggarakan agenda serupa di Aula KPP Pratama Kotamobagu yang dihadiri oleh lebih dari 30 wajib pajak prominen.

Hadir dalam acara tersebut dan bertindak sebagai narasumber, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, Anggota DPR RI Komisi IX M. Amir Uskara dan Muhidin M. Said serta Staff Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. Sosialisasi yang berjalan penuh antusias ini diselenggarakan dengan format diskusi panel.

UU HPP No. 7 Tahun 2021 yang diundangkan pada 29 Oktober 2021 itu merupakan tonggak bersejarah bagi reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia maju melalui pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. Selain itu, ditekennya UU HPP ini merupakan proses berkelanjutan dalam upaya percepatan program Pemulihan ekonomi Nasional (PEN).

Dipenutup acara, Suryo menyampaikan untuk sesegera mungkin memanfaatkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan menandaskan bahwa DJP tidak ingin menakuti wajib pajak melainkan disegani.

BACA JUGA : Norman Edwin dan Didiek Samsu, Tragedi di Puncak Aconcagua

“Untuk saat ini, apabila masih terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS dan sekarang yang menjadi prinsip kami adalah, kami tidak ingin membuat wajib pajak takut dengan kami, justru disegani.”***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *