KLIK24.NEWS Kotamobagu – Penertiban Pedagang 23 Maret, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kotamobagu kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di sekitar pasar 23 Maret pada Kamis, 12 Oktober 2023. Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., menyatakan bahwa keberadaan pedagang kaki lima tersebut terus menjadi fokus penertiban.
BACA JUGA : Silaturahmi di Kotamobagu Barat, Pj. Wali Kota Asripan Nani Gelar Kunjungan Kerja
Dalam pernyataannya, Sahaya Mokoginta menjelaskan bahwa pihaknya selalu mendatangi dan memberikan himbauan persuasif kepada pedagang. Tindakan tegas dengan menyita barang-barang juga dilakukan apabila pedagang tidak mengindahkan teguran. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban bagi pedagang yang berjualan di jalan umum di Kota Kotamobagu.
Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan, dan tindakan lebih lanjut akan diambil jika pedagang tidak mematuhi teguran. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan keteraturan dan keamanan di sekitar pasar 23 Maret serta menjaga fasilitas umum agar dapat difungsikan dengan baik.
BACA JUGA : Bahas Stabilitas Keamanan dan Pengendalian Inflasi, Pj. Wali Kota Pimpin Rapat Forkopimda Kotamobagu
Kasat Pol PP menekankan bahwa langkah yang diambil oleh Sat Pol PP tidak bertujuan menciptakan gesekan antara petugas dan pedagang. Namun, lebih difokuskan pada penataan yang baik sehingga fasilitas umum, terutama jalan di Kota Kotamobagu, dapat difungsikan dengan optimal. Penertiban ini juga diarahkan untuk meningkatkan daya tarik pasar agar menjadi tempat berbelanja yang tertata rapi bagi masyarakat Kota Kotamobagu.***