KLIK24.NEWS Kotamobagu – Polemik perizinan eks Gedung Palapa di Kota Kotamobagu mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kota. Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Meike R. Sompotan, SH., menyatakan bahwa izin usaha yang dimiliki oleh pengelola eks Gedung Palapa tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120012201713 dengan kode dan nama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 6810 menunjukkan peruntukan untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, bukan untuk izin usaha pasar. Begitu pun dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 645/37/IV/2022 yang menunjukkan fungsi bangunan sebagai kantor atau gudang, bukan untuk lokasi pasar.
BACA JUGA : Penertiban Eks Gedung Palapa di Kotamobagu Sesuai Prosedur, Pemkot Kotamobagu Ambil Langkah Tegas
Meike menjelaskan bahwa Pemkot telah memperhatikan masalah perizinan eks Gedung Palapa sejak beberapa waktu lalu. Rapat bersama pengelola eks Gedung Palapa telah digelar sejak tahun 2022, di mana pihak pengelola membuat surat pernyataan mengakui ketidaksesuaian pemanfaatan gedung dengan IMB yang dimiliki.
Pengelola berjanji untuk mengurus kembali IMB terkait perubahan fungsi bangunan dan bersedia mematuhi ketentuan, termasuk batasan kegiatan di dalam gedung dan jumlah pedagang. Namun, hingga batas waktu pengurusan IMB, pengelola tidak dapat menunjukkan perubahan IMB dan perizinan usaha yang sesuai.
BACA JUGA : Perubahan Jadwal Implementasi NPWP 16 Digit, Pemerintah Tetapkan Mulai 1 Juli 2024
Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan Surat Peringatan Pertama pada 31 Oktober 2022, Surat Peringatan Kedua pada 18 November 2022, dan Surat Peringatan Ketiga pada 24 Mei 2023. Meike menegaskan bahwa tindakan penertiban merupakan langkah yang diambil setelah upaya prosedural dan peringatan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***