Penertiban Eks Gedung Palapa di Kotamobagu Sesuai Prosedur, Pemkot Kotamobagu Ambil Langkah Tegas

KLIK24.NEWS KotamobaguPenertiban eks Gedung Palapa di Kota Kotamobagu telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Kepala Dinas Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., mengungkapkan bahwa proses penertiban sudah dimulai sejak tahun 2022. Pada bulan September 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar rapat dengan pengelola eks Gedung Palapa untuk membahas ketentuan perizinan dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang harus dipenuhi.

BACA JUGA : Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025 – 2045, Pj. Wali Kota Kotamobagu Buka Forum Konsultasi Publik

Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa dokumen perizinan dan IMB yang dimiliki oleh pengelola tidak sesuai dengan peruntukkannya. Meskipun diberi tenggang waktu untuk melengkapi dokumen, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta hingga batas waktu yang ditentukan. Sebagai tindak lanjut, Pemkot mengeluarkan surat peringatan, termasuk Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, dan Surat Peringatan Ketiga untuk menghentikan aktivitas berjualan di lokasi tersebut.

Sahaya Mokoginta menekankan bahwa penertiban telah melalui berbagai proses dan tahapan, termasuk sosialisasi kepada pedagang dan pemasangan papan pengumuman larangan berjualan sejak Juli 2023. Kepala Dinas Perdagangan Ariono Potabuga menambahkan bahwa upaya persuasif, sosialisasi, imbauan, peringatan, dan penindakan telah dilakukan kepada para pedagang sejak jauh hari.

BACA JUGA : Mengatasi Krisis Lingkungan, Peran Teknologi dalam Keberlanjutan

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Chandra Saniman, SH., menyatakan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan Pemkot di lokasi eks Gedung Palapa adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lokasi tersebut tidak memiliki izin, sehingga harus ditertibkan. Chandra menegaskan bahwa kebijakan penertiban merupakan hasil kajian bersama unsur perangkat daerah terkait dan bukan keputusan subjektif dari Penjabat Wali Kota. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh oknum tertentu yang berupaya mendirikan pasar tanpa izin dan tidak representatif.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *